Masyarakat yang berminat menjadi perangkat desa (perades), mulai sekarang harus menyiapkan diri menyusul rencana tahapan pengisian perades yang sudah dimulai. Mengacu surat Sekda Tuban Nomor 140/2890/414/105.5/2023 bertanggal 22 Mei 2023 tahapan tersebut dimulai 5 Juni 2023.

Pembentukan Tim Panitia Pengisian Lowongan Perangkat Desa Sidokumpul

Masyarakat yang berminat menjadi perangkat desa (perades), mulai sekarang harus menyiapkan diri menyusul rencana tahapan pengisian perades yang sudah dimulai. Mengacu surat Sekda Tuban Nomor 140/2890/414/105.5/2023 bertanggal 22 Mei 2023 tahapan tersebut dimulai 5 Juni 2023.

Diawali pembentukan panitia pengisian perades di tingkat desa. Selanjutnya, pengumuman dan pendaftaran pada 26 Juni–10 Juli. Pelaksanaan seleksi perades dijadwalkan 9 Agustus 2023.

Pada hari ini Jum’at tanggal depalan bulan juni tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Balai Desa Sidokumpul Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban telah  dilaksanakan rapat pembentukan Tim Pengangkatan Perangkat Desa. Adapun di Desa Sidokumpul sendiri terdapat kekosongan jabatan perangkat desa yaitu untuk Kepala Seksi Pelayanan.

Rapat dipimpin langsung oleh kepala desa sidokumpul yang dihadiri oleh ketua BPD Sidokumpul dan seluruh anggota, perangkat desa sidokumpul, lembaga desa sidokumpul, mulai dari RT / RW , LPMD, karang taruna, perwakilan kader posyandu, ketua pkk sidokumpul, kepala regu LINMAS, serta babinsa dan babhinkamtibmas desa sidokumpul. Turut hadir tim kecamatan bangilan yang diwakili oleh kasi pelayanan umum dan kasi trantib kecamatan bangilan.

Dalam rapat dimaksud telah disepakati secara mufakat dalam keputusan rapat yaitu Menetapkan nama-nama Tim Pengangkatan Perangkat Desa Sidokumpul Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban. Selanjutnya tim pengangkatan akan bertugas dengan surat keputusan kepala desa.

Dalam rapat tersebut juga di beberapa hal yang menjadi dasar aturan pelaksanaan pengisian perangkat desa, diantaranya adalah peraturan bupati nomor 11 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa. Yang mana terdapat beberapa poin persyaratan pendaftaran bakal calon perangkat desa tahun 2023.

Bagi yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon Perangkat  Desa Sidokumpul harus mengajukan permohonan/pendaftaran secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Desa melalui Tim Pengangkatan Perangkat Desa dan dilampiri persyaratan administratif sebagai berikut :

  1. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  2. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  3. fotokopi Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir atau pengganti ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
  4. fotokopi Akte Kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
  5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Desa setempat yang disahkan oleh pejabat berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
  6. surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
  7. surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian;
  8. surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri;
  9. surat pernyataan pernah menjalani pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui papan pengumuman Desa, bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi calon yang pernah menjalani pidana penjara;
  10. surat pernyataan sanggup bertempat tinggal dan menetap/berdomisili di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan; dan
  11. pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm.

BERKAS ADMINISTRASI PERSAYARATAN dapat di download DISINI