Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa atau biasa disingkat SOTK Pemerintah Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Penjelasan ini telah dimuat dalam ketentuan umum Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disinggung struktur organisasi desa ini, namun masih bersifat umum. Dan memang secara khusus (teknis) telah ditindaklanjuti/dijabarkan dalam Permendagri 84 thn 2015.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Menurut Permendagri terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Permendagri 84/2015).

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Adapun susunan/struktur organisasi perangkat desa terdiri dari 3 (tiga) unsur :

  1. Unsur Sekretariat Desa (Sekretaris Desa dan Kepala Urusan/Kaur)
  2. Unsur Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun atau sebutan lain)
  3. Unsur Pelaksana Teknis (Kepala Seksi/Kasi)