Pemerintah Desa Sidokumpul merupakan desa di Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 Tanggal 12 Juli 2017, saat ini kepengurusan Pemerintahan Desa Sidokumpul terdiri dari:
- Kepala Desa : SUPRIYATI, S.H
- Sekretaris Desa : ZAINAL FANANI
- Bendahara Desa : FIRMA IZZANA
Kantor Pemerintahan Desa beralamat di Jalan Sidokumpul Dusun Talok RT 003 RW 003 Desa Sidokumpul Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban
Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Desa berupa Laporan Realisasi APBDesa sesuai basis kas dengan dasar harga perolehan. Pendapatan dicatat pada saat kas diterima di Bank atau Kas dan Belanja dicatat pada saat kas dikeluarkan dan telah bersifat definitif.