Pada pemilihan kepala desa periode tersebut, Triswanto sebagai calon petahana mencalonkan kembali sebagai kepala desa sidokumpul, karena menurut peraturan perundang-undangan yang terbaru yaitu Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwasanya kepala desa dapat dipilih kembali selama tiga kali. Pada pemilihan kepala desa periode tersebut Supriyati, S.H menjadi calon terpilih sebagai kepala desa periode 2019-2025. Setelah pada periode sebelumnya beliau pernah mencalonkan diri sebagai kepala desa.